Suara Dunia Nusantara – Penentuan lahan KPLP menjadi faktor paling krusial dalam implementasi program Kebun Pangan Lokal Perempuan di daerah, terutama karena melibatkan berbagai jenis kepemilikan tanah dan koordinasi lintas lembaga yang tidak sederhana.
Program yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini membutuhkan lokasi yang tepat agar dapat berjalan efektif. Namun pada praktiknya, proses menentukan lahan KPLP tidak hanya soal ketersediaan tanah, tetapi juga menyangkut status hukum dan kesiapan administratif.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa langkah awal harus dimulai dari penetapan lokasi oleh Kementerian PPPA. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN baru dapat masuk untuk memastikan aspek legalitas dan penataan lahan.
“Kementerian PPPA diharapkan menentukan lokasi yang paling sesuai, baru kemudian kami membantu dari sisi mekanisme legalitasnya,” ujarnya.
Variasi Jenis Lahan di Daerah
Di lapangan, lahan KPLP tidak berasal dari satu sumber yang seragam. Beberapa opsi yang dipertimbangkan meliputi tanah telantar, lahan milik pemerintah daerah, hingga kawasan perhutanan sosial.
Setiap jenis lahan memiliki karakteristik berbeda. Hal ini berdampak langsung pada mekanisme pengelolaan dan waktu yang dibutuhkan untuk bisa dimanfaatkan.
Untuk tanah telantar, prosesnya relatif lebih cepat karena berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, lahan milik instansi lain membutuhkan tahapan tambahan sebelum dapat digunakan.
Koordinasi dengan Pemilik Lahan
Yang menjadi sorotan, penggunaan lahan milik instansi seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara langsung. Harus ada persetujuan resmi dari pemilik lahan.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela dilepas oleh mereka,” kata Ossy.
Proses pelepasan ini memerlukan komunikasi intensif antar lembaga. Selain itu, status tanah juga harus dipastikan tidak dalam sengketa atau penggunaan lain.
Dalam praktiknya, proses ini seringkali memakan waktu karena melibatkan birokrasi yang berlapis. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama implementasi di daerah.
Peran Penentuan Lokasi terhadap Keberlanjutan Program
Penentuan lahan KPLP tidak hanya berdampak pada tahap awal program. Lebih jauh, keputusan ini akan menentukan keberlanjutan kegiatan di tingkat komunitas.
Lokasi yang tidak strategis dapat menghambat akses masyarakat. Sementara itu, lahan yang tidak sesuai kondisi lingkungan bisa mengganggu produktivitas kebun pangan.
Di sisi lain, faktor geografis juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa wilayah menghadapi kendala distribusi akibat akses jalan dan transportasi yang terbatas.
Keterkaitan dengan Kondisi Wilayah dan Infrastruktur
Yang kerap luput diperhatikan, pemilihan lokasi juga harus mempertimbangkan kondisi infrastruktur di sekitarnya. Hal ini berkaitan langsung dengan distribusi hasil pangan.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyoroti bahwa persoalan transportasi dan akses jalan dapat memengaruhi harga pangan di daerah.
“Peningkatan partisipasi perempuan penting untuk mengatasi permasalahan transportasi dan jalan yang memengaruhi harga pangan,” jelasnya.
Artinya, lahan KPLP tidak bisa dipilih secara terpisah dari konteks wilayah. Ia harus terhubung dengan akses pasar, distribusi, serta kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, faktor cuaca ekstrem seperti banjir atau kekeringan juga perlu diperhitungkan. Kondisi ini dapat memengaruhi keberhasilan produksi pangan di tingkat lokal.
Dalam kerangka tersebut, penentuan lahan menjadi titik awal yang menentukan arah implementasi program KPLP di berbagai daerah dengan karakteristik yang berbeda.
